INTRODUCING NEW CARS

New car colection in the world, latest car review please enjoy

INTRODUCING NEW CARS

New car colection in the world, latest car review please enjoy

INTRODUCING NEW CARS

New car colection in the world, latest car review please enjoy

INTRODUCING NEW CARS

New car colection in the world, latest car review please enjoy

INTRODUCING NEW CARS

New car colection in the world, latest car review please enjoy

Showing posts with label Internet. Show all posts
Showing posts with label Internet. Show all posts

Wednesday, January 25, 2012

8 Website Paling Tua di Dunia

Babak baru teknologi jaringan komputer dimulai pada era 1980-an dengan implementasi TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol) oleh ARPANET yang melahirkan internet. Hal ini membawa dampak besar dengan kemunculan miliaran website saat ini. Berikut adalah delapanwebsite tertua di dunia sejak hadirnya teknologi internet seperti dilansir Allthemost.com dan tercatat di Iwhois.com.
1. Symbolics.com
Domain ini pertama kali didaftarkan pada 15 Maret 1985, tak berapa lama setelah implementasi TCP/IP. Saat ini website tersebut sudah titak berfungsi lagi, meski di halaman muka website masih tersirat kemungkinan website ini aktif lagi. Website ini awalnya digunakan oleh perusahaan manufaktur computer Symbolics Inc.
2. BBN.com
(bnn.com)
Domain milik perusahaan jasa riset dan teknologi ini pertama kali terdaftar pada 24 april 1985. Perusahaan tersebut kini bernama Raytheon BBN Technologies yang bermarkas di Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat.
3. Think.com
Jika dibuka saat ini, domain tersebut akan mengarahkan ke alamat lain, Thinkquest.orgThink.comyang didaftarkan pertama kali pada 24 Mei 1985 merupakan salah satu proyek yayasan pendidikan Oracle Think Quest. Website tersebut menjadi ‘etalase’ produk dan media informasi Thinking Machines Corporation, produsen super komputer yang didirikan pada 1982.
4. MCC.com
(
mcc.com)
Awalnya website ini menyediakan layanan karir dan pendidikan. Domain MCC.com pertama kali didaftarkan pada 11 Juli 1985.
5. DEC.com
(dec.com)
Website ini milik Digital Equipment Corporation, salah satu perusahaan milik Hewlett Packard. Terdaftar sejak 30 September 1985. Perusahaan ini sempat menjadi vendor terkemuka perlengkapan dan software komputer di era 1960-an sampai 1990-an.
6. Northrop.com
(northrop.com)
Domain ini didaftarkan pada 7 November 1985. Saat ini alamat tersebut akan mengarahkan pengunjung ke Northropgrumman.com. Perusahaan ini menyediakan jasa keamanan dan inovasi produk pada produksi pesawat terbang, perangkat elektronik termasuk teknologi komputer.
7. Xerox.com
Xerox pertama kali mendaftarkan domain tersebut pada 9 Januari 1986. Website tersebut menjadi andalah perusahaan manajemen dokumen tersebut. Xerox adalah salah satu pemain besar dalam produksi mesin fotokopi, digital printing, dan produk dokumen lainnya.
8.SRI.com
(sri.com)
Terdaftar sejak 18 Januari 1986, alamat SRI.com merupakan website organisasi R&D independen nirlaba yang dibentuk di Stanford Research Institute di Menlo Park, California, Amerika Serikat. 

sumber:palingseru.com

Sunday, January 22, 2012

20 Tampilan Profil Facebook Timeline Paling Keren

Facebook Timeline, perubahan besar-besaran pada halaman profil pengguna Facebook, sudah tersedia untuk semua orang. Seperti dikutip Kompas Tekno dari Mashable, Jumat (16/12/2011), Timeline pertama kali diperkenalkan pada konferensi F8, September 2011. Tak hanya menampilkan kesukaan dan informasi pribadi pengguna, Timeline menawarkan informasi yang lebih detail tentang "kehidupan" pengguna di Facebook.
 
Untuk mengaktifkan Timeline, kunjungi halaman berikut ini: http://www.facebook.com/about/timeline. Setelah sampai di halaman itu, scroll terus ke bawah untuk melihat tombol "Get Timeline", di sana juga akan muncul siapa saja teman yang sudah mengaktifkannya.

Sehubungan dengan itu maka daftar ini akan menyusun 15 diantara
Penampilan Profile Facebook Timeline Terkeren yang sangat unik, Yang benar - benar mencerminkan pemilik akun yang kreatif dengan kreasi tak terbatas, simak tampilan ptofile mereka siapa tahu anda juga bisa menerapkan di profil FB Timeline anda:



















7 Hal Penting Tentang Facebook Timeline




Facebook menghadirkan fitur baru bernama Timeline. Seperti apa sebenarnya fitur anyar ini dan apa saja kegunaannya? Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai Timeline, dari PCMag. Berikut 7 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Facebook Timeline, yaitu :

1. Apakah Timeline?
Timeline adalah fitur baru Facebook yang menggantikan halaman profil. Fitur ini menunjukkan cerita hidup yang terekam di Facebook, menampilkan semua postingan yang pernah dilakukan dari tahun ke tahun.

2. Bagaimana Mendapatkan Fitur Timeline?
Facebook akan segera mempublikasikan Timeline bagi para user dan menyebar undangan untuk menggunakannya. Yang ingin mencobanya sekarang juga dapat mengunjungi link ini.

3. Apa Saja Yang Muncul di Timeline?
Update status, foto, riwayat penambahan teman, riwayat pekerjaan, status hubungan dan informasi lain yang diposting user dan terekam di Facebook.

4. Siapa Saja Yang Bisa Melihat Timeline Seorang Pengguna?
Setiap teman Facebook akan melihatnya secara umum, namun tidak semua bisa melihat setiap postingan. Ada waktu 7 hari ketika pengguna mulai sign up ke Timeline di mana user berkesempatan mengubah setting.

5. Bisakah Membatasi Siapa Saja Yang Melihat Informasi Tertentu di Timeline?
Ya, sama seperti update status dan foto yang ada sekarang memiliki setting filter siapa yang bisa melihatnya, demikian juga dengan informasi di Timeline.

6. Bisakah Menghapus Item Tertentu di Timeline?
Ya, menghapus item adalah opsi di Timeline. Dalam setiap postingan, klik saja ikon pena di sudut kanan atas dan ada pilihan delete post.

7. Bagaimana Jika Pengguna Tidak Ingin Memakai Timeline?
Maka pengguna tidak perlu mengaktifkannya. Namun Facebook menyatakan suatu ketika semua anggota Facebook akan otomatis diarahkan ke tampilan baru Facebook dengan Timeline. Namun mereka tidak menyebutkan persis kapan waktunya.

Gambar Tampilan Situs Terkenal dalam Protes SOPA dan PIPA

1. Google

Google

2. Wikipedia (English site)

Wikipedia (English site)

3. Electronic Freedom Foundation

Electronic Freedom Foundation

4. Craigslist (New York site)

Craigslist (New York site)

5. The Pirate Bay

The Pirate Bay

6. BitTorrent

BitTorrent
Nothing to see here...

7. Napster

Napster
Try it free!

8. LimeWire

LimeWire
sumber : http://menujuhijau.blogspot.com/2012/01/gambar-tampilan-situs-terkenal-dalam.html#ixzz1kBg9Zscx

Saturday, January 21, 2012

Menguak Sosok Pendiri Situs Megaupload


Tak hanya menutup situs Megaupload, pihak berwajib di AS juga berhasil menangkap orang-orang yang bekerja di balik situs tersebut. Termasuk pentolannya, Kim Dotcom. Siapakah sosok ini sebenarnya?

Kim Dotcom alias Kim Schmitz atau juga dikenal sebagai Kim Tim Jim Vestor memiliki dua kewarganegaraan, Finlandia dan Jerman. Namun saat ini ia berdomisili di Hong Kong dan New Zealand. Pria berusia 37 tahun ini sendiri dilahirkan di Kiel yang terletak di Jerman bagian utara.

Dilaporkan, sebelum mendirikan Megaupload, perjalanan karir Dotcom tidak bisa dikatakan mulus. Ia sering gonta-ganti kerjaan, bahkan sempat dikenai hukuman bersyarat karena aksi pembajakan komputer. Dilansir dari Monstersandcritics, Jumat (20/1/2012), ia juga pernah terlibat kasus penipuan kartu kredit dan insider trading.

Sukses dengan Megaupload, Dotcom pun mulai merasakan kemewahan dalam hidupnya. Selain mengkoleksi mobil mewah, diketahui ia tinggal di dalam mansion yang dikelilingi oleh bodyguard dan halaman yang super luas.

Di satu sisi, Dotcom memang dianggap sebagai pelanggar hak cipta, namun siapa sangka bahwa ia menerima dukungan dari banyak artis rekaman atas apa yang ia kerjakan.

Kini, derap langkah Dotcom mengalami ganjalan. Pria dengan selera mobil mahal ini harus menghadapi langkah hukum serta ancaman bui.


sumber : DetikInet.com

5 Situs Alternatif Setelah Ditutupnya Megaupload

Situs file sharing sejatinya masih berjamur di internet. Alhasil, ketika satu dimatikan -- seperti yang dialami Megaupload -- maka masih banyak situs-situs sejenis yang bisa menjadi pilihan alternatif. Berikut 5 di antaranya.

1. RapidShare

Dilansir International Business Times, RapidShare menjadi salah situs file sharing yang populer saat ini. Situs ini memungkinkan pengguna untuk mengupload file berukuran besar dan mengirimkan linknya ke teman Anda untuk di download.

Yang Anda perlu lakukan tinggal sign up untuk membuat akun. Setelah itu maka Anda bisa mengupload file yang dikehendaki untuk disimpan selama mungkin.

Jika ingin menjadi anggota RapidPro, biaya yang dibutuhkan USD 13 per bulan atau USD 130 per tahun. Dengan keanggotaan khusus tersebut, file Anda tidak akan expired, dan file yang tersimpan dan ditransfer akan terenkripsi.

2. MediaFire

Situs ini menjanjikan cara yang sederhana untuk file yang diupload dan disharing, filosofinya adalah drag and drop.Layanan yang ditawarkan adalah media penyimpanan file yang unlimited.

Hanya saja dengan akun gratisan, pengguna cuma bisa mengupload file tak lebih dari 200 MB. Dan file tersebut biasanya juga cuma tersimpan 30 hari.

Nah, paket yang berbayar atau akun MediaFire Pro dihargai USD 9 per bulan. Dengan keanggotaan tersebut, pengguna bisa mengupload file sampai 2 GB untuk sekali pengoperasian. Hal itu belum termasuk fasilitas masa penyimpanan yang tanpa batas dan tak perlu diganggu iklan.

3. YouSendIt 


YouSendIt juga telah ada sejak lama dan kini sudah tumbuh sebagai salah satu pilihan untuk sharing file di dunia maya. Sama seperti layanan lainnya, pengguna bisa menggunakan akses gratis atau berbayar di situs ini.

Dimana pengguna gratisan harus rela diganggu oleh iklan, namun memiliki storage hingga 2 GB. Sementara untuk yang berbayar ada dua jenis: YouSendiIt Pro dikenai biaya USD 10 per bulan atau USD 50 per tahun. Sedangkan YouSendiIt Pro Plus dipatok USD 15 per bulan atau USD 149 per tahun dan akan mendapat storage dan batasan upload unlimeted.

4. Minus

Minus mengawali kiprahnya sebagai layanan image sharing. Namun belakangan kian populer dalam urusan file sharing. Anda dapat dengan mudah men-drag and drop file yang diinginkan di situs ini, lalu mengirimkan short link-nya ke para rekan. Setelah itu bisa dilihat di web, mendownloadnya, bahkan membuka serta mengkolaborasikannya sebelum dikirim ulang.

Membuka akun di Minus, Anda akan mendapat storage 50 GB, dan bisa mengupload file hingga 2 GB. Pengguna Minus juga dimudahkan dengan fasilitas aplikasi mobile dan browser extension untuk membuat aktivitas sharing dan download lebih mudah.

5. Dropbox 


Inilah situs yang di Indonesia juga tengah populer. Dropbox merupakan penyedia layanan free file hosting yang mendukung direct linking. Yaitu mendownload langsung menuju file-nya, tanpa harus membuka situs Dropbox dan menanti waktu tunggu.

Dropbox dapat menjadi pilihan untuk tempat sharing dokumen, foto, serta video. Dropbox didirikan pada tahun 2007 oleh Drew Houston dan Arash Ferdowsi yang merupakan mahasiswa MIT. Dan konon, kini telah digunakan oleh lebih dari 45 juta pengguna.


sumber : DetikInet.com

Stop SOPA dan PIPA

http://www.pekanbaru.co/wp-content/uploads/2012/01/stop-sopa-pipa.jpg
singkat cerita, SOPA dan PIPA itu salah salah satu RUU amrik yang berencana untuk memberikan hak cipta dan hak untuk menindak langsung orang / situs yang terduga melanggar hak cipta. (cmiiw)

contoh:
  • video lipsing di youtube
  • jualan cd film / games di fjb
  • ngaplot rekaman konser ke youtube
  • sharing software di mediafire
  • dsb

kalo pihak yang terlibat (misalnya manajemen band yang kita rekam saat konser) mendukung SOPA, bisa saja manajemen tersebut memblokir situs youtube dan memenjarakan uploader video konser itu tanpa melalui proses meja hijau

kalo kaya gitu, udah pasti situs youtube, atau situs media sosial - entertainment bakal kena blokir semua. secara hampir semua site entertainment di internet bermodalkan piracy (pembajakan)

kenapa bisa begitu?
lanjut, simak artikel dari dibawah ini gan


Yang masuk sini pasti bertanya - tanya, apa sih SOPA / PIPA itu, dsb.
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini

Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP memblokir DNS mereka dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar. 
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google.
  • Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
  • RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.


Contoh Kasus:
 
Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta

Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?
Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.

Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:
  • Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
  • Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
  • Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA

Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?
Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.

Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut

Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.

Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa)

source: http://jiastisipolcandradimuka.blogspot.com/2012/01/stop-sopa-stop-pipa.html

Apa Itu SOPA dan PIPA ?




SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.



Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?

  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
  • Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
  • RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.


Contoh Kasus:


Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.



Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?


Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang berbunyi "Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!". Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.


Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.


Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:

  • Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
  • Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
  • Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.

Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?


Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.


Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.


Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?


Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.


Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).


Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?


Meskipun kondisi terburuk sudah Anda baca pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.


Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:



Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.


... atau ...



Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.

Friday, January 20, 2012

5 Cara Menangkal Virus di Facebook

Ada lima upaya pencegahan bagi pengguna Facebook untuk meningkatkan keamanan dalam akunnya. Soalnya, jejaring sosial Facebook yang memiliki 800 juta akun ini kerap dimanfaatkan penjahat cyber untuk menyebarkan berbagai program jahat.

ZoneAlarm, penyedia software keamanan IT, menyatakan lima upaya menangkal virus ini.

  1. Yang pertama, menggunakan password yang kuat,
  2. Tidak menerima permintaan pertemanan dari orang yang tidak dikenal,
  3. Waspada terhadap apa pun yang dikirim oleh teman,
  4. Tidak mengklik link mencurigakan,
  5. Serta menyalakan fitur HTTS:// di Facebook yang berfungsi untuk mengenskripsi data.

Cara mengaktifkan fitur ini adalah dengan masuk ke "account setting", mengklik pilihan "security" yang terletak di bagian kiri atas, lalu mengaktifkan pilihan "secure browsing'".

Persoalan keamanan di Facebook memang kerap menjadi sorotan. Baru-baru ini, misalnya, diketahui bahwa sebuah "cacing" keluaran lama, Ramnit, memiliki cara baru untuk membobol sebuah akun. Cacing ini bertujuan mencuri data finansial ini tersebar melalui jejaring sosial, bahkan perusahaan keamanan It, Seculert, menyatakan setidaknya 45 ribu akun telah berhasil dicuri.

Saat ini satu dari lima link yang terdapat di Facebook mengandung virus. Setiap harinya empat juta pengguna Facebook menerima spam dan 600 ribu percobaan pembobolan akun.

7 Negara ASEAN yang Paling Sering Kena Serangan Web



Indonesia Academic CSIRT (Computer Security Incident Response Team) atau disingkat ID-ACAD-CSIRT melakukan pengamatan terhadap berbagai nama domain di 7 negara Asia Tenggara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina dan Kamboja.

Pengamatan yang dilakukan penulis terhadap nama domain yang sering digunakan oleh institusi yakni ada 4 kelompok: pemerintahan (government= .go atau .gov), organisasi (organization = .or atau .org), perusahaan (commercial = .co atau .com) dan terakhir adalah kelompok pendidikan (education = .ac atau .edu).

Serangan terhadap DNS negara paling tinggi diderita oleh   
1.Thailand total sebanyak 18.862 DNS,   
2.Malaysia 11.645 DNS   
3.Indonesia dengan total sebanyak 8.055 DNS.
4.Singapura 7.440 DNS. 
5.Filipina 3.667 DNS 
6.Vietnam 1.038
7.Kamboja sebesar 243 DNS.

Lebih detail lagi untuk melihat pola serangan terhadap web tersebut terutama negara kita, Indonesia, adalah sebagai berikut:

Untuk serangan paling besar diderita oleh DNS pemerintahan atau nama domain .go.id sebesar 6.347 DNS atau 78,80%, DNS organisasi atau .or.id sebesar 1.640 DNS, DNS perusahaan atau .co.id sebesar 40 dan DNS pendidikan atau .ac.id sebesar 28 DNS.

Untuk sang juara Thailand dan runner up Malaysia, dua negara tersebut mengalami serangan web dengan kategori sebagai berikut: Thailand (pemerintahan, 9.012 DNS, 48,24%), (organisasi, 513 DNS, 2,75%), (perusahaan, 4.286 DNS, 22,94%) dan (pendidikan, 4.871 DNS, 26,07%). Sedangkan Malaysia (pemerintahan, 1.136 DNS, 9,76%), (organisasi, 535 DNS, 4,59%), (perusahaan, 8.636 DNS, 74,16%) dan (pendidikan, 1.338 DNS, 11,49%).

Kesimpulan dari pengamatan ini, setiap negara memiliki karakteritik yang berbeda terhadap pola serangan ke web. Untuk Indonesia, hacker sering melakukan serangan ke situs pemerintahan (.go.id) dengan presentase 78,08%, Thailand juga ke pemerintahan (.go.th) atau sebanyak 48,24% dan Malaysia ke sektor perusahaan (.com.my) atau sebesar 74.16%.


*) Penulis, IGN Mantra, Dosen Keamanan Informasi dan Jaringan Komputer, Peneliti 'Cyber Security Inspection' @lab, ABFI Institute Perbanas dan Ketua Indonesia Academic CSIRT/CERT (ID-ACAD-CSIRT). Yang bersangkutan bisa dihubungi di email: Mantra(at)acad-csirt.or.id.


sumber:surgaberita.blogspot.com

Thursday, January 19, 2012

Sering Buka Internet Cenderung Panjang Umur?


img 
Seseorang yang kecanduan internet biasanya jarang bergerak, kurang tidur dan matanya gampang iritasi. Namun menurut penelitian di Italia, dalam kondisi tertentu sering buka internet justru bisa membuat seseorang berumur lebih panjang.

Penelitian yang dilakukan Dr Americo Bonanni dari Sacred Heart di Roma, Italia itu mengungkap bahwa orang-orang yang selalu terhubung dengan internet cenderung jarang sakit. Meski kadang-kadang kurang gerak, diet atau pola makannya cenderung lebih sehat.

Pola makan yang dimaksud adalah konsumsi buah-buahan dan ikan segar, yang sering disebut dengan istilah Diet Mediterania. Jenis diet yang banyak direkomendasikan para ahli gizi ini sejak lama diyakini baik untuk menjaga kesehatan jantung dan pembuluh darah.

Selain mengurangi risiko stroke dan serangan jantung, Diet Mediterania juga efektif mengurangi risiko kanker karena buah-buahan banyak mengandung antioksidan. Kalori dalam buah dan ikan segar juga lebih rendah dibanding makanan lain, sehingga lebih aman dari risiko kegemukan.

"Hasil pengamatan terhadap 1.000 orang menunjukkan, orang yang sering terpapar informasi cenderung hidup dengan pola makan yang lebih sehat," kata Dr Bonanni yang mempublikasikan penelitian tersebut di International Journal of Public Health, seperti dikutip dari Dailymail.

Dari pernyataan ini bisa disimpulkan, tidak semua jenis aktivitas yang dilakukan di internet bisa memberikan manfaat hidup sehat. Internet hanya menyeharkan jika dipakai untuk mengakses informasi, bukan untuk menghabiskan waktu berjam-jam dengan bermain game online.

Oleh karena itu, Dr Bonanni menambahkan bahwa efek serupa juga diperoleh ketika orang sering membaca koran atau menonton berita di televisi. Alasannya adalah, media massa pada saat ini makin banyak menyajikan informasi kesehatan sehingga sangat efektif untuk penyampaian pesan.

Meski berhubungan dengan diet yang sehat, tidak bisa dipungkiri bahwa penelitian terdahulu banyak mengaitkan internet dengan gaya hidup sedentary atau jarang olahraga. Akibatnya, tidak sedikit para pecandu internet yang bermasalah dengan kegemukan dan berbagai komplikasinya termasuk sakit jantung dan diabetes.

Friday, January 13, 2012

Sejarah dan Konfrontasi Youtube di Berbagai Negara

Chad Meredith Hurley (lahir 1 Januari 1977) adalah co-founder dan mantan Chief Executive Officer berbagi video populer situs YouTube. Pada bulan Juni 2006, ia terpilih 28 pada Bisnis 2.0 s "50 Orang Penting". Pada bulan Oktober 2006 ia dan Steve Chen dijual YouTube senilai $ 1,65 miliar menjadi orang Google

Steve Chen Pendiri & CTO:
Dia adalah seorang karyawan awal di paypai , dimana dia bertemu Chad Hurley dan Jawed Karim. Pada tahun 2005, mereka bertiga didirikan YouTube. Saat ini menjabat sebagai Chief Technology Officer di YouTube. Chen juga seorang karyawan awal di dapat, meskipun ia pergi setelah beberapa bulan untuk memulai YouTube. Pada bulan Juni 2006, Chen disebut oleh Business 2.0 sebagai salah satu dari "50 orang yang penting sekarang" dalam berBisnis

Jawed Karim Pendiri & Penasihat YouTube:
Setelah salah satu pendiri perusahaan dan mengembangkan konsep YouTube dan situs dengan Chad Hurley dan Steve Chen, Karim terdaftar sebagai mahasiswa pascasarjana dalam ilmu komputer di Universitas Stanford, sementara bertindak sebagai penasihat ke YouTube. Ketika YouTube diakuisisi oleh Google , Karim menerima 137.443 saham, senilai sekitar $ 64.000.000 berdasarkan penutupan harga saham's Google pada saat itu.

YouTube adalah sebuah situs web video sharing (berbagi video) populer yang didirikan pada Februari 2005 oleh tiga orang bekas karyawan paypai: Chad Hurley, Steve Chen, dan Jawed Karim. Menurut perusahaan penelitian Internet Hitwise, pada Mei 2006 YouTube memiliki pangsa pasar sebesar 43 persen.
Para pengguna dapat memuat, menonton, dan berbagi klip video secara gratis.
Umumnya video-video di YouTube adalah klip musik (video klip), film, TV, serta video buatan para penggunanya sendiri. Format yang digunakan video-video di YouTube adalah .flv yang dapat diputar di penjelajah web yang memiliki plugin Flash Player.

Ternyata di Balik KeSuksesan YouTube sekarang, ternyata YouTube Pernah di Cekal di Beberapa Negara

1.Arab Saudi
YouTube dapat diakses di Arab Saudi, tetapi halaman untuk mengkonfirmasi tanggal kelahiran pengguna diblokir, dan dapat menguntungkan pengguna di Arab Saudi melihat halaman yang dinyatakan untuk dewasa di Youtube.

2.Armenia
Karena Armenia pernah menyatakan keadaan darurat sebagai hasil dari protes pemilihan presiden Armenia 2008, YouTube telah diblokir di Armenia sejak 2 Maret 2008. Dibawah keadaan darurat, tidak ada media yang diperbolehkan menyiarkan kecuali berita resmi. Jadi YouTube di blokir pada waktu itu

3.Brasil
YouTube dituntut oleh model Brazil dan VJ MTV, Daniela Cicarelli (lebih terkenal sebagai bekas tunangan Ronaldo) bahwa situs ini menyediakan video yang dibuat oleh paparazzi. Video tersebut menampilkannya bersama pacarnya melakukan hubungan seksual di pantai Spanyol. Tuntutan meminta agar semua video itu dihapus, jika tidak, YouTube akan diblokir di Brasil. Pada Sabtu, 6 Januari 2007, perintah legal memerintahkan agar penyaring diletakan untuk mencegah pengguna di Brasil mengakses situs tersebut.

4.Iran
Pada 3 Desember 2006, Iran memblokir YouTube, bersama dengan beberapa situs, setelah menyebutnya "amoral". Pelarangan YouTube dilakukan setelah video mengenai bintang sinetron Iran melakukan hubungan sex dimasukan di YouTube. Beberapa sumber mengklaim bahwa pemblokiran ini disebabkan oleh film yang mengagungkan MKO (grup perlawanan Iran utama melawan Rezim Islam Fundamentalis).
5.Indonesia
Pada 1 April 2008, menteri informasi Indonesia, Muhammad Nuh, telah menulis surat kepada YouTube untuk menghapus sebuah film Belanda, Fitna, yang dibuat oleh politisi sayap kanan Belanda, Geert Wilders. Pemerintah Indonesia memberikan waktu dua hari untuk menghapus video tersebut atau YouTube akan diblokir di Indonesia. Pada 4 April 2008, Muhammad Nuh meminta semua ISP untuk memblokir akses ke YouTube. Pada 5 April 2008, YouTube diblokir sebagai percobaan oleh sebuah ISP. Akhirnya pada 8 April 2008, YouTube, bersama dengan MySpace, Metacafe, rapid*share, Multiply, Liveleak dan situs resmi Fitna, telah terblokir di Indonesia. Pemblokiran YouTube telah dibuka pada 10 April, dan pemerintah menyatakan maaf atas insiden pemblokiran tersebut  

sumber:http://sourceflame.blogspot.com/2012/01/sejarah-dan-konfrontasi-youtube-di.html

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More