INTRODUCING NEW CARS

New car colection in the world, latest car review please enjoy

INTRODUCING NEW CARS

New car colection in the world, latest car review please enjoy

INTRODUCING NEW CARS

New car colection in the world, latest car review please enjoy

INTRODUCING NEW CARS

New car colection in the world, latest car review please enjoy

INTRODUCING NEW CARS

New car colection in the world, latest car review please enjoy

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Friday, January 20, 2012

10 Tuntutan Perkara Paling Menggelikan di Dunia

Untuk mendapatkan uang di zaman sekarang ini, ada orang yang suka menghalalkan segala cara. Dan lucunya mereka bisa menempuh cara yang tidak masuk akal, misalnya dengan melakukan gugatan dan penuntutan yang konyol di pengadilan. Ada yang gagal, ada juga yang berhasil.

Inilah 10 penuntutan perkara yang paling menggelikan di dunia.

1. Seorang Senator Nebraska menggugat Tuhan (yg ini uda gila apa gila beneran ya)

Senator Negara Bagian Nebraska, Ernie Chambers, melakukan sebuah penuntutan perkara terhadap Tuhan pada tanggal 17 September 2007, dia mengklaim bahwa dia telah membuat ancaman-ancaman teroris terhadap warga Omaha. Ia juga berkata bahwa Tuhan mengilhami rasa takut dan ketakutan yang sementara ini menyebabkan “kematian yang merajalela, kehancuran dan teror terhadap berjuta-juta penghuni bumi.”

Hakim Provinsi Wilayah Douglas County, Marlon Polk, menetapkan aturan kepada penggugat harus mempunyai akses secara langsung kepada terdakwa menurut aturan dalam penuntutan yang dapat dipegang. Mempertimbangkan kondisi yang ada, terbukti hal tersebut menjadi sedikit sulit. Senator Chambers, bagaimanapun mengklaim bahwa Tuhan adalah sosok figur yang dikenal di dalam pengadilan dan dapat dikenali, ia menyadari bahwa pihak yang dituntutnya akan melawannya dan konsekuensinya dia harus tunduk kepada-Nya seperti halnya orang lain. Lihatlah surat balasan dari Tuhan atas tuntutan Chambers, yang dimuat diterbitan The Star tanggal 22 September 2007.

2. Seorang Jack Ass (orang bodoh) menggugat Jackass (orang bodoh) lainnya. (kick ass gak ada ya? padahal kick ass pahlawan bertopeng kaya @menggelikan)

Seorang pria dari Montana menggugat Viacom, media raksasa yang menghasilkan Progam TV “Jackass”. Ia mengklaim program TV tersebut dan juga filmnya, yang dirilis pada tahun 2002, telah menjiplak namanya, tidak menghargai merk dagang, dan menjatuhkan nama baiknya. Namanya siapa? Jack Ass. Dia secara legal telah mengganti namanya dari Robert Craft menjadi Jack Ass di tahun 1997 karena peraturan “peningkatan kesadaran akan bahaya mabuk pada saat mengemudi.” (Apa hubungannya? Jangan tanya saya gan). Jack Ass – orang ini, bukan nama program TV – berkata dia mengganti namanya setelah saudaranya dan temannya terbunuh pada sebuah kecelakaan mobil disebabkan mabuk mengemudi. Ia sedang mencari-cari sedikitnya 10 juta dollar di dalam kerusakan.

3. Hati-hatilah dengan siapa kamu akan menikah. (asal jangan nikah ama pohon aja, entar gak bisa masukin)

Seorang wanita menggugat tunangannya ketika laki-laki tersebut memutuskan tujuh minggu pertunangan mereka. Keseluruhan dewan juri sepakat bahwa pria tersebut harus memberikan ganti rugi kepada mantan tunangannya sebesar USD 178.000,- untuk kerusakan-kerusakan; USD 93.000,- untuk “sakit hati dan penderitaan”, USD 60.000,- untuk hilangnya pendapatan selagi dia menyelesaikan kasus ini, dan USD 25.000,- untuk konseling dengan psikiater. Total keseluruhan adalah USD 356.000,- atau sekitar Rp.4 M.

Sangat buruk sekali. Coba anda pikir, berapa kira-kira biaya yang harus dikeluarkan si pria seandainya dia benar-benar menikahinya? (Sepertinya tidak akan sebesar itu, ya?).

4. Efek dari kecelakaan mobil bukan hanya sekedar luka fisik. (luka seks juga bisa)

Seorang laki-laki Michigan yang berusia 27 tahun terlibat dengan sebuah tabrakan kecil yang mengenai bagian belakang mobilnya. Empat tahun kemudian, ia menggugat orang yang menabraknya, mengklaim bahwa tabrakan tersebut telah orientasi seksualnya. Ia tidak lagi menginginkan istrinya dan tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya sebagai seorang suami di tempat tidur. Ia mengklaim bahwa kecelakaan tersebut benar-benar mengubah seluruh kepribadiannya, menyebabkan dia meninggalkan istrinya, terpaksa pindah ke rumah orang tuanya, dan mulai ketergantungan untuk datang ke bar-bar kaum gay. Namun apakah bagian yang paling buruk dari kasus ini? Ternyata dia benar-benar memenangkan tuntutannya! Dia berhasil memperoleh ganti rugi sebesar USD 200.000,- dan kepada istrinya diberikan USD 25.000,-.

5. Rumah berhantu tidak diduga kalau ternyata menakutkan, ya? (jangan tanya gue dudul)

Di tahun 2000, seorang wanita menggugat Universal Studios sebesar USD 15.000,- dengan mengklaim bahwa studio Hallowen Horror Nights (Bagian dari studio film yang dibuka untuk umum) adalah rumah berhantu yang menyebabkan dirinya “ketakutan setengah mati, kesedihan mental yang mendalam dan kesusahan secara emosional.” Wanita yang malang. Menurut saya, dia benar-benar tidak pernah berpikir sebelumnya tempat apa yang sedang dimasukinya, ya? Siapa yang bisa menduga …

6. Michael Jordan dituntut oleh “kembarannya” (kok bisa ya?)

Di tahun 2006, seorang pria bernama Allen Heckard menggugat Michael Jordan dan juga pendiri Nike, Phil Knight, sebesar USD 832 juta. Ia mengklaim bahwa disebabkan dia merasa cape dianggap orang sebagai Michael Jordan yang asli setiap hari hampir selama 15 tahun, ia telah menderita kerusakan permanen, termasuk pembunuhan karakter dan nyeri secara emosional dan menderita. Dia kemudian menjadi pihak yang kalah dalam sengketa tersebut.

7. Bir = Wanita-wanita cantik? (lu uda bego ato bego beneran? UDA DIBILANGIN JANGAN TANYA GUE DUDUL)

Di tahun 1991, seorang warga Michigan, Richard Overton, menggugat Anheuser-Busch untuk pemalsuan dan iklan yang menyesatkan. Dia juga mengklaim bahwa ia menderita luka pribadi sebagai akibat iklan yang palsu. Di dalam keluhannya, ia mengacu pada iklan Bud Lite yang menampilkan dua orang wanita cantik yang datang ke dalam kehidupan para pengemudi truk Budweiser. Karena hal tersebut tidak terjadi padanya ketika ia meminum bir tersebut, ia mengklaim bahwa iklan tersebut palsu dan menyebabkan dia kesusahan secara emosional, luka mental, dan kerugian keuangan. Ia menuntut lebih dari USD 10.000,-. Pengadilan kemudian membatalkan semua tuntutannya.

8. Seorang pria menggugat dirinya sendiri. (bingung mau ngomong apa)

Di tahun 1995, seorang narapidana bernama Robert Lee Brock menggugat dirinya sendiri sebesar USD 5 juta. Dia mengklaim bahwa dia berhak menggugat dirinya sendiri karena dia telah melanggar hak-hak warga negaranya sendiri, juga kepercayaan religiusnya, ketika ia mengizinkan dirinya untuk menjadi pemabuk dan melakukan kejahatan-kejahatan berupa pencurian besar-besaran. Pada waktu dia melakukan gugatan ini, dia sedang menjalani 23 tahun masa tahanan untuk kejahatan-kejahatannya. Brock mengklaim bahwa disebabkan dia mempunyai rasa tanggung jawab terhadap negara dan kemudian dicegah dari menerima penghasilan, negara seharusnya membayar kepadanya sebesar USD 5 juta atas hutangnya kepada dirinya. Kasus ini dengan segera dikuburkan. Hanya menunjukkan lebih banyak bukti bahwa para narapidana mempunyai terlalu banyak waktu untuk mencapai maksudnya …

9. Siapa suruh percaya ramalan si peramal cuaca (kalo ramalan mama lemon baru percaya)

Seorang wanita di Israel menggugat suatu setasiun teve (teve? TV bego) dan peramal cuacanya sebesar USD 1.000,- ketika si peramal cuaca meramalkan suatu hari akan cerah, namun ternyata turun hujan. Dia mengatakan bahwa peramalan cuaca sangat jelas, dan dia pergi keluar rumah dengan mengenakan gaun saja. Sebagai akibatnya dia terkena influenza, tidak masuk kerja selama 4 hari, keluar uang untuk biaya pengobatan sebesar USD 38 dan “tekanan yang diderita” sebagai akibat dari satu hari dengan peramalan cuaca yang sangat buruk.

10. Tokoh cerita menuntut pengarangnya (macam mana pula ini)

Seorang penulis digugat sebesar USD 60 juta setelah menyelesaikan penulisan sebuah buku tentang pembunuh berantai di Orange County yang sudah dihukum. Meskipun narapidana itu berada di atas barisan kematian, ia mengaku bahwa ia tidak bersalah atas 16 pembunuhan yang dituduhkan kepadanya, sehingga perannya sebagai seorang pembunuh berantai adalah palsu, menyesatkan dan “fitnah bagi nama baiknya”. Sebagai tambahan, ia mengklaim bahwa kebohongan-kebohongan tersebut akan menyebabkan dia “dihindari oleh masyarakat dan tidak dapat mendapatkan pekerjaan yang pantas” suatu saat apabila ia hendak kembali ke masyarakat. Kasus tersebut dibuang dalam sebuah rekor waktu tercepat 46 detik, tetapi hanya setelah penerbit buku tersebut membayar biaya perkara sebesar USD 30.000.

Monday, January 16, 2012

6 Perbedaan Antara DPR dengan Anak TK

Maraknya Aksi-aksi dari DPR yang bersikap Aneh danMenghamburkan Uang Rakyat Kian Meresahkan Masyarakat Khususnya Indonesia . Berikut adalah 6 Perbedaan Antara DPR dan Anak TK , Check it out : 


1. Anak TK tidak pernah beramai ramai menginjak meja..





2.Anak TK tidak pernah ramai ramai tidur di ruangan..









3. Anak TK tidak pernah buka film porno di kelas







4. Anak TK tak pernah bolos bareng







5. Anak TK tidak pernah terima suap ( Kecuali Disuapin )











6. Anak TK tidak pernah rusuh dan berkelahi di kelas

Sunday, January 15, 2012

9 Kejahatan yang Tidak Mendapat Hukuman di Indonesia

Hukum di negara kita ini memang sunguh aneh hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tumpul jika yang di hadapi orang yang memiliki kekuasan dan kekayan. Nah berikut ini ada 9 Tindakan kejahatan yang terkadang lepas dari jeratan hukum kamu mau tahu jenis kejahatan apa aja itu simak berikut ini.
1. Pembajakan
Dalam Studi yang dilakukan oleh IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Kalau dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.
2. Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas
Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran.
Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. banyak sekali.
3. Pernikahan dibawah umur
Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah18 tahun.
Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).
Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada.
Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).
4. Main hakim sendiri
Mungkin inilah kejahatan yang paling sering terjadi di Indonesia. Asal ada pencopet atau penjahat kelas teri yang ketangkap pasti langsung main hakimi sendiri gak langsung di kasih sama pak polisi. ini udah menjadi budaya di negara kita.
5. Buang sampah sembarangan
Indonesia memang negara yang banyak angka kemiskinannya tapi kalau yang buta huruf kayaknya dikit gak terlalu banyaklah. Tapi masih banyak juga orang-orang yang masih aja buang sampah sembarangan meskipun udah di pasang pamplet DILARANG BUANG SAMPAH DISINI.
6. Pemukiman liar
Banyaknya penduduk di Ibukota mungkin jadi suatu alasan untuk meeka-mereka yang gak punya tempat tinggal untuk tinggal di tempat-tempat yang dilarang oleh pemerintah. kayaknya cuma di Indonesia yang ada namanya tempat pemukiman liar.
7. Diskriminasi dan SARA
Di Indonesia masih banyak yang namanya diskriminasi dan SARA. bisa kita liat contohnya dimana-mana. gak perlu di tulis di sini sat per satu coba liat aja di sekeliling kamu sekarang.
8. Pengemis
Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan PerdaNomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.
9. Kelakuan wakil rakyat dan pejabat
Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa.
Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut. 

sumber:http://palingseru.com/7195/9-kejahatan-yang-tidak-mendapat-hukuman-di-indonesia

Karena Tidak Menangisi Kematian Kim Jong il, Warga Dikurung 6 Bulan

Gila nih perampasan hak menangis betul ya? wkwk, kalo nggak menangisi kematian Kim Jong Il warga korea akan berakhir di penjara, itulah menurut laporan Daily NK. Pasca kematian pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-il, ribuan rakyat Korut tampak sangat terpukul dan meratap sejadi-jadinya. Bahkan tak sedikit yang menangis meraung-raung. Ternyata ada hukuman bagi mereka yang tidak menampakkan kesedihan mendalam atas kematian 'pemimpin abadi' Korut tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh surat kabar online asal Korea Selatan (Korsel), Daily NK, dan dilansir oleh Fox News, Kamis (12/1/2012). Daily NK mengaku mendapat informasi tersebut dari seorang sumber yang berada di Provinsi Hamkyung Utara, provinsi paling utara di Korut.

"Pemerintah menjatuhkan hukuman sedikitnya 6 bulan di kamp kerja paksa bagi siapapun yang tidak ikut serta dalam perkumpulan warga selama masa berkabung, atau mereka yang ikut serta tapi tidak menangis dan tidak terlihat tulus saat berkabung," ujar sumber tersebut.

Daily NK juga memberitakan, orang-orang yang dianggap kritis terhadap sistem pemerintahan dinasti Korut, yang kini dipimpin oleh Kim Jong Un, akan dikirim ke kamp-kamp untuk mendapat 'pendidikan khusus' atau akan diasingkan bersama keluarga mereka di daerah terpencil.

Ditambahkan juga, persidangan tengah digelar bagi warga Korut yang ketahuan berusaha melarikan diri dari wilayah Korut selama masa berkabung bagi Kim Jong-il. Bahkan persidangan juga digelar bagi mereka yang menggunakan telepon genggam untuk menelepon ke luar negeri.

Kendati demikian, informasi yang disampaikan oleh Daily NK ini memang belum bisa dipastikan kebenarannya. Daily NK dimiliki oleh pihak oposisi pemerintah Korut.

Kim Jong-il yang memimpin Korut selama 17 tahun, meninggal dunia akibat serangan jantung pada 17 Desember 2011 lalu. Tampuk kepemimpinan Korut lantas diberikan kepada anak bungsunya, Kim Jong Un, yang disebut-sebut baru berusia 28 tahun namun sudah berpangkat jenderal bintang empat.


sumber:http://sangatuniksekali.blogspot.com/2012/01/hanya-karena-tidak-menangis-warga-korea.html

Tuesday, December 27, 2011

Penjelasan Pangkat-Pangkat Polisi di Indonesia

http://nyonyogoblog.files.wordpress.com/2009/07/windowslivewriterrekruitmenakpolsujudsyukurduaanaksatpam-e71polri41.jpg

Pembagian Administrasi kewilayahan polisi dari tingkat paling rendah, yaitu:
a. POLSEK: Kepolisian Sektor, membawahkan 1 Kecamatan, dipimpin oleh polisi berpangkat AKP.(Kompol untuk Polda Jaya)
b. POLRES: Kepolisian Resor, membawahkan 1 Kabupaten, dipimpin oleh polisi berpangkat AKBP.(Kombes untuk Polda Jaya)
c. POLWIL: Kepolisian Wilayah, biasanya membawahkan beberapa kabupaten/kota sekaligus, seperti POLWIL SEMARANG. dipimpin oleh polisi berpangkat KOMBES.
d. POLDA: Kepolisian Daerah, membawahkan 1 propinsi, dipimpin oleh polisi berpangkat Brigjen/Irjen (Irjen biasanya untuk daerah stategis)
e. Mabes POLRI: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, membawahkan seluruh daerah di Indonesia, dipimpin oleh KAPOLRI.

Pangkat Polisi yang paling rendah sekarang adalah BHAYANGKARA DUA (bharada), tapi itu hanya ada di kesatuan brimob dan mulai ditiadakan karena kurang etis apabila polisi2 yang baru2 keluar dari SEBA (sekolah bintara polisi) langsung maen perintah senior2nya yang pangkatnya bhayangkara.

nah, ini dia:
1. BRIPDA (brigadir polisi dua) lambangnya, setara dengan sersan dua TNI
2. BRIPTU (brigadir polisi satu) lambangnya, setara dengan sersan satu TNI
3. BRIPKA (brigadir polisi kepala) lambangnya, setara dengan sersan kepala TNI
4. BRIGADIR, pangkatnya, setara dengan sersan mayor TNI

sekarang perwira pertamannya:
1. IPDA (inspektur satu polisi) pangkatnya (I) setara sama letnan dua TNI
(baru2 lulusan AKPOL atau Sekolah Calon Perwira)
2. IPTU (inspektur satu polisi) pangkatnya (II) setara sama letnan satu TNI
3. AKP (ajun komisaris polisi) pangkatnya (III) setara dengan kapten TNI
(ini biasanya jadi Kanit di polres2 atau jadi KAPOLSEK)

nah, nyang di atas khan perwira pertama, sekarang perwira menengahnya (biasanya udah ikut SESPIM alias sekolah staf dan pimpinan, kalo di TNI namannya SESKO-sekolah staf dan komando)
1. KOMPOL(komisaris polisi) pangkatnya (*-ini melati, bukan bintang) setara sama MAYOR TNI
2.AKBP (ajun komisaris besar polisi) pangkatnya (**) setara sama Letnan Kolonel TNI.
( biasanya udah jadi kapolres gan)
3. KOMBES( komisaris besar polisi) pangkatnya (***) setara sama KOLONEL TNI,(biasanya jadi kadit-kepala direktorat- di polda2, atau bisa juga jadi Kapoltabes dan Kapolwil)

nah, itu tadi yang pamennya, sekarang perwira tingginya :
1. Brigadir Jenderal (Brigjen), polisi berbintang satu, biasanya jadi Kapolda atau Wakapolda, setara sama Brigjen TNI.
2. Inspektur Jenderal (Irjen), polisi berbintang dua, biasanya jadi KAPOLDA di daerah2 strategis semacam Jakarta Raya. Setara sama Mayor Jenderal TNI.
3. Komisaris Jenderal (Komjen), polisi berbintang tiga, ada sekitar 5 orang, yaitu antara lain yang menjabat sebagai Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (KABARESKRIM) dan WAKAPOLRI. ini setara sama Letnan Jenderal TNI.
4. Jenderal, polisi berbintang 4, jelas cuma 1 orang jadi KAPOLRI. setara sama Jenderal TNI

sumber:http://www.terselubung.blogspot.com/2010/01/penjelasan-pangkat-pangkat-polisi.html

10 Hal Paling Pertama Dalam Hukum

Hukum adalah hal yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari kita yang terkadang sangat jarang kita pikirkan. Ada masa dimana hukum yang kita kenal saat ini belum ada sebelumnya. Berikut adalah 10 hal pertama yang penting dalam sejarah dunia hukum.

10. Hukum Paten Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Terdapat bukti yang menegaskan bahwa sesuatu seperti paten telah digunakan di beberapa kota kuno Yunani. Pencipta sebuah resep masakan baru dianugerahi sebuah hak eksklusif untuk memasak makanan itu selama setahun, dan praktek yang sama juga berlaku di beberapa kota Romawi. Paten modern bermula di Italia tahun 1474. Pada waktu itu Republik Venesia mengeluarkan sebuah dekrit bahwa penemuan peralatan baru, yang telah digunakan, harus dilaporkan kepada republik untuk mendapatkan hak yang mencegah orang lain menggunakannya. Inggris mengikuti hal serupa dengan Statute of Monopoli di tahun 1623 di bawah pemerintahan Raja James I, yang menyatakan bahwa paten hanya dapat diberikan pada proyek-proyek penemuan baru saja.

9. Hukum Hak Cipta (Copy right) Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Hak cipta (copy right) tidak ditemukan sampai perkembangan teknologi press cetak dan dengan tingkat bebas buta huruf yang semakin besar. Statute of Anne merupakan hukum copy right pertama dan memberikan si pengarang hak-haknya untuk jangka waktu tertentu. Secara internasional, Konvensi Berne di tahun 1887 memberikan lingkup perlindungan copy right dan masih digunakan sampai saat ini.

8. Hak Pilih Universal Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Di tahun 1893, New Zealand menjadi Negara pertama di dunia yang memberikan hak pilih bagi wanita. Ini adalah untuk pertama kalinya wanita dalam sejarah dunia barat diberikan kekuatan hukum sebesar kaum pria.

7. Dewan Juri Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Konsep juri modern pertama dapat dilacak di Magna Carta, yang memberikan para bangsawan Inggris hak untuk diadili oleh rekan-rekannya (daripada hanya diadili oleh raja atau pejabat Negara lainnya).

6. Penggunaan Pertama Habeas Corpus
http://hermawayne.blogspot.com
Habeas corpus (harfiah: anda memiliki tubuh anda) adalah sebuah tindakan hukum dimana seorang tahanan dapat dibebaskan dari penahanan yang tidak sah. Blackstone (seorang juri Inggris) menuliskan catatan penggunaan habeas corpus pertama di tahun 1305 selama masa pemerintahan Raja Edward I.

5. Pengacara Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Orang-orang pertama yang dapat dikatakan “pengacara” mungkin adalah para orator Athena kuno. Namun, orator Athena menghadapi kendala struktural yang serius. Pertama, terdapat peraturan bahwa individu seharusnya untuk membela kasus mereka sendiri, yang segera dialihkan dengan meningkatnya kecenderungan individu untuk meminta seorang "teman" sebagai bantuan, dan kedua, orator tidak diizinkan meminta bayaran atas jasa layanan mereka. Sebuah hukum yang berlaku tahun 204 SM melarang advokat Romawi meminta bayaran, tetapi hukum ini secara luas diabaikan. Kaisar Claudius, yang mensahkan advokasi sebagai sebuah profesi dan memungkinkan advokat Romawi untuk menjadi pengacara pertama yang bisa praktek secara terbuka, menghapuskan larangan biaya. Sejak awal, tidak seperti Athena, Roma mengembangkan kelas spesialis yang mempelajari hukum, yang dikenal sebagai jurisconsult (iuris consulti).

4. Penangkapan Pelaku Kriminal dengan DNA Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Colin Pitchfork adalah pelaku criminal pertama yang tertangkap dengan bukti sidik jari DNA. Pitchfork terbukti memperkosa dan membunuh dua gadis di Narborough pada tanggal 21 November 1983 dan 31 Juli 1986. Dia ditangkap pada tanggal 19 September 1987, mengakui perbuatannya dan dihukum penjara seumur hidup pada 23 Januari 1988.

3. Penggunaan Sidik Jari Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Tidak diketahui pastinya kapan sidik jari digunakan. Tetapi kita dapat melihat dokumentasi penggunaan sidik jari yang penting sbb:
Abad 14 M, Persia: pada berbagai dokumen resmi pemerintah digunakan sidik jari, dan seorang dokter mengamati bahwa tidak ada dua sidik jari yang identik

1823: Jan Evangelista Purkyne, seorang professor anatomi dari Universitas Breslau, mempublikasikan tesisnya yang membahas 9 pola sidik jari, tetapi dia tidak menyebutkan penggunaan sidik jari untuk mengidentifikasi seseorang.

1880: Dr. Henry Faulds mempublikasi makalah pertamanya tentang hal ini dalam jurnal sains Nature di tahun 1880. Kembali ke UK di tahun 1886, dia menawarkan konsep ini ke Metropolitan Police di London, tetapi ditolak.

1892: Sir Francis Galton mempublikasikan sebuah statistic model detail dari analisis sidik jari dan identifikasi dan mendorong penggunaannya dalam ilmu forensic di dalam bukunya berjudul Finger Prints.

1892: Juan Vucetich, seorang polisi Argentina yang telah mempelajari tipe pola Galton selama setahun, membuat identifikasi sidik jari criminal pertama. Dia berhasil membuktikan Francisca Rojas bersalah atas pembunuhan setelah menunjukkan sidik jari berdarah yang ditemukan di lokasi kejadian adalah miliki wanita tersebut.

2. Polisi Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Konsep polisi dibayar pemerintah telah muncul di abad 17 dan awal abad 18, terkenal dengan sebutan Nicolas Delamare’s Traite de la Police (“Risalah tentang Polisi”), pertama diterbitkan 1705. German Polizeiwissenschaft (Pengetahuan Polisi) juga merupakan sebuah formulasi teoritis tentang polisi yang penting. Tahun 1667, pemerintahan Raja Louis XIV menciptakan satuan polisi pertama modern di kota terbesar di Eropa.

1. Hukum Tertulis Pertama
http://hermawayne.blogspot.com
Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban. Hukum Mesir Kuno, sejak 3000 SM, memiliki kode sipil yang mungkin dibagi menjadi dua belas buku. Hal ini didasarkan pada konsep Ma'at, ditandai dengan tradisi, pidato retorik, kesetaraan sosial dan keadilan yang tidak memihak. Sekitar tahun 1760 SM Babylonia Kuno di bawah Raja Hammurabi, membuat hukum yang dikodifikasikan dan dimasukkan ke dalam batu bagi publik di pasar, hal ini dikenal sebagai Codex Hammurabi.
 
sumber:http://sourceflame.blogspot.com/2011/12/10-hal-pertama-yang-penting-dalam-hukum.html

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More